Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang disampiakan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor tanggal 1 Juli 2022 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 Diktn KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor tanggal 1 Juli 2022 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan Kalender pendidikan Sekolah Menengah Pertama SMP Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang, menyatakan Kalender pendidikan Sekolah Dasar SD Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Diktum KEEMPAT Kalender pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal PAUD dan PNF Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Diktum KELIMA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang, menyatakan Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur sebagaimana tercantum dalam Diktum KESATU, Kalender pendidikan sebagaimana tercantum pada Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, Diktum KEEMPAT digunakan sebagai pedoman dalam menentukan Kalender Pendidikan Sekolah. A. KETENTUAN UMUM Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan 1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. 2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang 3. Satuan Pendidikan adalah Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah IPertama, Sanggar Kegiatan Belajar SKB dan Pusat Kegiatan Belajar Ma*aralcat PKBM 4. Pendidikan Anak usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 enam Tahun. 5. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah satuan Pendidikan Non Formal PNF yang didirikan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai badan hukum pendidikan pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina dan mengendalikan mutu. 6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah suatu wadah dimana seluruh kegiatan belajar mengajar masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan, ketrampilan atau bakatnya dikelola dan diselenggarakan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 7. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut dengan SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan fOrmal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar. 8. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut dengan SMP adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus sekolah dasar atau sederajat. 9. Had efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. 10. Had efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran. 11. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 lima atau 6 enam hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan. 12. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester. 13. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan had minggu, 14. Libur hart besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau had peringatan lainnya. 15. Libur khusus adalah libur yang diadakan karma kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. B. PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 1. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang, menyatakan Permulaan tahun pelajaran dimulai pada had Senin tanggal 18 Juli 2022. 2. Akhir tahun pelajaran 'pada had Sabtu tanggal 24 Juni 2023. C. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN 1. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas. 2. Pengaturan Kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya hari Sabtu, 16 Juli 2022. 3. Sebelum rnemasuki tahun pelajaran baru, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat Perencanaan Berbasis Data PBD yang mencakup a. Rencana Kerja Tahunan Sekolah berdasar Rapor Pendidikan dan EDS; b. Rencana Kerja Sekolah RIS; c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS; d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP dan atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan KOSP; e. Program supervisi. 4. Pada awal tahun pelajaran/permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat program yang mencakup a. Program Tahunan; b. Program Semester; c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP bagi guru mata pelajaran; d. Rencana Pelaksanaan Layanan/RPL bagi guru BK; e. Program kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; f. Program kegiatan bimbingan TIK, khusus bagi guru SNIP yang dibebani tugas sebagai pembimbing TIK; dan g. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah MBS. 5. Pada awal tahun pelajaranlpermulaan semester, Pembimbing Muatan Lokal Keagamaan dan Pembimbing Muatan Lokal Pendidikan Diniyah berkewajiban membuat program yang mencakup a. Program Tahunan; b. Program semester; c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP. D. KEGIATAN MINGGU PERTAMA TAHUN PELAJARAN 1. Kegiatan minggu pertama tahun pelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS yang salah satunya diisi dengan kegiatan matrikulasi Bridging Course. 2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlangsung selama 6 enam had yaitu tanggal 18 Juli 2022. 3. Kegiatan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS diatur sebagai berikut a. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS dilaksanakan dengan luring secara serentak, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat; b. Satuan pendidikan membuat video tentang profit sekolah Iengkap, sebagai bahan pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru; c. Satuan Pendidikan melakukan koordinasi dengan orangtualwali peserta didik terkait dengan persiapan dan pelaksanaan pengenalan Iingkungan sekolah secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan; d. Matrikulasi bridging course dilaksanakan luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. e. Bagi PAUD dan SD diadakan kegiatan antara lain 1 Pengenalan budaya, Iingkungan sekolah, dan cara belajar; 2 Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah; E. WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Kegiatan Pembelajaran a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, kelas I SD, dan kelas VII SMP dimulai hari Senin, 25 Juli 2022. b. Kegiatan pembelajaran kelas II sampai kelas VI SD, dan kelas VIII sampai kelas IX SMP dimulai hari Senin, 18 Juli 2022. c. Kegiatan pembelajaran bagi paket A kelas IV, paket B kelas VIII, dan paket C kelas XI dimulai hari Senin, 18 Juli 2022. d. Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 6 enam hari kerja. e. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 lima hari kerja dengan persetujuan Kepala Dinas. 2. Beban Belajar a. Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran; b. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 satu tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap; c. Jumlah minggu efektif kurikulum 2013 dalam satu tahun pelajaran 1 pada PAUD, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 semester 3 minimal 18 minggu, sedangkan semester 4 minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu; 2 pada SD, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 semester 11 minimal 18 minggu, sedangkan semester 12 minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu; 3 pada SMP, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester I semester 5 minimal 18 minggu, sedangkan semester 6 minimal 14 minggu; 4 pada 5KB dan PKBM, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 semester 11 minimal 18 minggu, sedangkan semester 12 minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu. d. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam satu tahun pelajaran sebanyak 3 tlga hari; e. Jam belajar efektif Kurikulum 2013 ditentukan sebagai berikut PAUD 1 Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi usia layanan 0 — 2 tahun setiap minggu minimal 4 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran. 2 Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi usia layanan 3 — 4 tahun setiap minggu minimal 12 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran. 3 Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi usia layanan 5 — 6 tahun setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran. 4 Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi usia Iayanan 0 — 2 tahun selama satu tahun minimal 136 jam pelajaran. 5 Jumlah jam belajar efektif bagi usia Iayanan 3 — 4 tahun selama satu tahun minimal 408 jam pelajaran. 6 Jumlah jam belajar efektif bagi usia layanan 5 — 6 tahun selama satu tahun minimal jam pelajaran. PROGRAM PAKET 1 Paket A a Behan Belajar Paket A dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompentensi SKK b Beban SKK yang ditempuh untuk tingkatan I setara kelas 1,2, dan 3 adalah 102 SKK dan untuk tingkatan II setara kelas 4, 5, dan 6 adalah 117 SKK c Beban 1 SKK dapat dicapai dengan 1 jam pelajaran tatap muka, 2 jam pelajaran tutorial, dan 3 jam pelajaran mandiri setiap minggu d Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 Menit 2 Paket B a Beban Belajar Paket B dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompentensi SKK b Beban SKK yang ditempuh untuk tingkatan III setara kelas 7 dan 8 adalah 80 SKK dan untuk tingkatan IV setara kelas 9 adalah 38 SKK c Beban 1 SKK dapat dicapai dengan 1 jam pelajaran tatap muka, 2 jam pelajaran tutorial, dan 3 jam pelajaran mandiri setiap minggu d Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 40 Menit 3 Paket C a Beban Belajar Paket C dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompentensi SKK. b Beban SKK yang ditempuh untuk tingkatan V setara kelas 10 dan 11 adalah 80 SKK dan untuk tingkatan VI setara kelas 12 adalah 42 SKK. c Beban 1 SKK dapat dicapai dengan I jam pelajaran tatap muka, 2 jam pelajaran tutorial, dan 3 jam pelajaran mandiri setiap minggu. d Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 Menit. SD 1 Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I sejumlah 40 Jam pelajaran perminggu, kelas II sejumlah 42 jam pelajaran perminggu, dan kelas III sejumlah 44 jam pelajaran perminggu. 2 Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V, dan VI sejumlah 46 jam pelajaran perminggu. 3 Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit. 4 Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun a Untuk kelas 1 minimal jam pelajaran 36x40 b Untuk kelas II minimal jam pelajaran 36 x 42 c Untuk kelas III minimal jam pelajaran 34 x 44 d Untuk kelas IV dan V minimal jam pelajaran 34 x 46 e Untuk kelas VI minimal jam pelajaran 32 x 46 SMP 1 Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX sejumlah 46 jam pelajaran, dengan rincian, berikut a kurikulum nasional 38 jam pelajaran; b kurikulum muatan lokal wajib Jawa Timur 2 jam pelajaran; c kurikulum muatan lokal wajib Kab. Jombang 6 jam pelajaran; 2 Alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit; 3 Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran a untuk kelas VII dan kelas VIII minimal jam pelajaran; b untuk kelas IX minimal jam pelajaran. f. Jam belajar efektif Kurikulum Merdeka ditentukan sebagai berikut PAUD 1 Jam belajar efektif setiap minggu sebagai berikut a Kelompok usia 4 - 6 tahun • pembelajaran Intrakurikuler 30 jam pelajaran • Pembelajaran Projek mengambil satu tema dalam satu semester 60 JP per tahun atau 30 JP per minggu dengan 1 tema 30 JP 2 Alokasi waktu satu jam pelajaran 30 menit; 3 Jumlah jam efektif selama satu tahun pelajaran kelompok usia 4 — 6 tahun adalah jam pelajaran. PROGRAM PAKET 1 Pendidikan Kesetaraan Paket A a Fate A Kelat I - II Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket A pada fase A Kelas I - II adalah 65 SKK, yang terdiri atas • Kelompok Mata Pelajaran Umum 57 SKK • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 8 SKK b Fase B Kelas III - IV Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket A pada fase B Kelas III = IV adalah 72 SKK, yang terdiri atas • Kelompok Mata Pelajaran Umum 60 SKK • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 12 SKK c Fase C Kelas V - VI Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket A pada fase C Kelas V - VI adalah 82 SKK, yang terdiri atas • Kelompok Mata Pelajaran Umum 64 SKK • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajai Pancasila 18 SKK d Alokasi waktu satu jam pelajaran pada pendidikan kesetaraan Paket A adalah 35 menit. 2 Pendidikan Kesetaraan Paket B a Fase D Kelas VII — IX Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket B pada fase D Kelas VII - IX adalah 118 SKK, yang terdiri atas • Kelompok Mata Pelajaran Umum 88 SKK • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profit Pelajar Pancasila 30 SKK b Alokasi waktu satu jam pelajaran pada pendidikan kesetaraan Paket B adalah 40 menit. 3 Pendidikan Kesetaraan Paket C a Fase E Kelas X Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket C pada fase E Kelas X adalah 36 SKK, yang terdiri atas • Kelompok Mata Pelajaran Umum 20 SKK • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profit Pelajar Pancasila 16 SKK b Fase F Kelas XI - XII Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket C pada fase F Kelas XI - XII adalah 86 SKK, yang terdiri atas • Kelompok Mata Pelajaran Umum dan Pilihan 66 SKK • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 20 SKK c Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 45 menit. SD 1 Pelaksana Kurikulum Mandiri Belajar a Kelas I sebanyak jam pelajaran 44 minggu x 33JP b Kelas 11 sebanyak jam pelajaran 44 minggu x 42JP c Kates III minimal jam pelajaran 44 minggu x 44 JP d Kelas IV minimal jam pelajaran 44 minggu x 46 JP e Kelas V minimal jam pelajaran 44 minggu x 46 JP f Kelas VI minimal jam pelajaran 44 minggu x 46 JP 2 Pelaksana Kurikulum Mandiri Berubah dan Mandiri Berubah a Kelas I sebanyak jam pelajaran 44 minggu x 33JP b Kelas II sebanyak jam pelajaran 44 minggu x 42JP c Kelas III minimal jam pelajaran 44 minggu x 44 JP d Kelas IV minimal jam pelajaran 44 minggu x 46 JP e Kelas V minimal jam pelajaran 44 minggu x 46 JP f Kelas VI minimal jam pelajaran 44 minggu x 46 JP SMP 1 Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, 47 jam pelajaran, dengan rincian, berikut a kurikulum nasional • pembelajaran Intrakurikuler • Pembelajaran Projek b kurikulum muatan lokal wajib Jawa Timur c kurikulum muatan lokal wajib Kab. Jombang 2 Alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit; 3 Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran a untuk kelas VII dart kelas VIII minimal jatti pelajaran; b untuk kelas IX minimal jam pelajaran. F. KEGIATAN TENGAH SEMESTER 1. Dinyatakan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor tentang Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang, bahwa Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil; 2. Pada tengah semester ganjil satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan LDK, olahraga, seni, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya; 3, Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 tiga hari pada semester ganjil. G. PENILAIAN HASIL BELAJAR 1. Kurikulum 2013 a. Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas. b. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud angka I meliputi 1 Penilaian Harian; 2 Penilaian Tengah Semester; 3 Penilaian Akhir Semester; 4 Penilaian Akhir Tahun; dan 5 Ujian Sekolah. c. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud huruf b angka 1 dan 2 dilaksanakan secara terprogram oleh guru mata pelajaran di bawah koordinasi Kepala Sekolah; d. Penilaian hash belajar sebagaimana dimaksud huruf b angka 3 dan 4 dilaksanakan secara terprogram oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Kepala Sekolah; e. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud huruf b angka 5 dilaksanakan secara serentak di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Kurikulum Merdeka a. Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas. b. Penilaian hash belajar sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi 1 Asesmen awal; 2 Asesmen Formatif; dan 3 Asesmen Sumattf. c. Asesmen awal sebagaimana dimaksud huruf b angka 1 dilaksanakan secara terprogram oleh guru mata pelajaran di bawah koordinasi Kepala Sekolah; d. Asesmen formatif sebagaimana dimaksud huruf b angka 2 dilaksanakan secara terprogram oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Kepala Sekolah; e. Asesmen sumatif sebagaimana dimaksud huruf b angka 3 dilaksanakan secara terprogram oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Kepala Sekolah. 3. Penyerahan Buku Penilaian Hasil Belajar SMP dilaksanakan a. Untuk semester ganjil, pada hari efektif terakhir sebelum libur semester ganjil; b. Untuk semester genap, pada hari efektif terakhir sebelum libur semester genap. c. Penyerahan Buku Penilaian Hasil Belajar khusus kelas IX pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan ljazah/Surat Keterangan Lulus. 4. Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan; H. LIBUR SEKOLAH 1. Libur semester ganjil berlangsung selama 6 enam hari kerja; 2. Libur semester genap berlangsung selama 17 tujuh betas had kerja; 3. Libur semester balk semester ganjil maupun semester genap, libur permulaan puasa, libur had raya berlaku untuk peserta didik; 4. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari Iibur selain dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran. I. HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN 1. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor tentang Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang, Hari Libur Permulaan Puasa LPP adalah satu hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan sampai dengan satu had efektif setelah tanggal 1 Ramadhan; 2. Hari Libur Idul Fifri adalah tiga hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan empat hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan; 3. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam angka 1 sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taciwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau had libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas; 4. Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam angka 1, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler Iainnya yang bernuansa moral. J. KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP 1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam keputusan tersendiri; 2. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor tanggal 10 Juli 2020 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk lebih jelasnya silahkan bagi Bapak/Ibu yang belum memiliki untuk mendownload dan membaca Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini Link download Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 DISINI Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya. = Baca Juga =
CeritaKesaktian Bendera dan Stiker NU Artikel , Mozaik Leave a comment 966 Views Bendera Nahdlatul Ulama (NU) terpancang di pagar besi bercat putih yang agak memudar di sebuah rumah, di kawasan Legoso, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan Akan tetapi tokoh ini, dalam cerita lisan dan dunia persilatan (kependekaran) di wilayah Sunda, terutama di daerah Priangan, sangatlah akrab dan
PELAYANAN KONSULTASI, PENERIMAAN BERKAS, PEMENUHAN KOMITMEN, PENDAMPINGAN OSS dan SIRINDUNONA, dilakukan secara online melalui WA / Call Center 1 081357085548 WA / Call Center 2 085733327757 Email Center [email protected] Informasi Jam Layanan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Jombang yaitu SENIN - KAMIS Jam - WIB JUM'AT Jam - WIB PELAYANAN PENGADUAN Call Center 0321 873333 CP 085855451873 Link
Enewsindo Jombang - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melalui Kepala Bidang Kebudayaan mensikapi meningkatnya level PPKM di Kabupaten Jombang
AQIQAH BERKAH Home Profil Layanan/Produk Testimoni Kontak Home Logo Logo Dinas Pendidikan Jombang Hitam Putih DOWNLOAD LOGO DINAS PENDIDIKAN KOTA JOMBANG Logo Dinas Pendidikan Jombang Hitam Putih .PNG Logo Dinas Pendidikan Jombang Hitam Putih, Logo Dinas Pendidikan Jombang, Logo Dinas Pendidikan Jombang PNG, Logo Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Disclaimer Logo Copyright Complaint
MelaluiWebsite ini dimaksud sebagai sarana publikasi kiranya masyarakat di wilayah kabupaten jombang dan sekitarnya dapat mengetahui seluruh informasi dan gambaran tentang pelayanan dan pengelolaan tentang administrasi pendidikan jenjang SMK, SMA Serta PKLK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Selengkapnya Galleri Kegiatan
NrfOK.